Sharon, Grace and Soeharsono, Ade (2024) Menapak Jejak Pengaturan Konsesi di Indonesia. Deepublish, Yogyakarta. ISBN 978-623-02-8241-6
9786230282416.pdf - Published Version
Download (2MB)
Abstract
Dimensi sosio-ekonomi suatu negara yang diatur berdasarkan supremasi hukum berarti bahwa negara atau pemerintah mempunyai kewajiban yang mencapai dan melindungi kesejahteraan sosial, dengan tujuan pemakmuran rakyat. Pengertian tersebut mengandung arti bahwa pemerintah tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pemerintahan (menjaga kepentingan umum), tetapi juga harus melaksanakan dan mencapai kesejahteraan umum sebagai tujuan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ekonomi kacau diwariskan oleh masa Soekarno ketika konsesi secara normatif dihapuskan, namun sentimen nasionalis (anti-feodal) terus bergema. Pada masa Soeharto, istilah konsesi tidak lagi digunakan dalam terminologi normatif, namun secara konseptual konsesi masih digunakan dengan istilah yang berbeda seperti kuasa pertambangan, kontrak karya, HPH, HPHH, dan lain-lain.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 - Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 08:08 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 08:08 |
URI: | https://repository.unkris.ac.id/id/eprint/2969 |